Mengeja Sabar
Bismillahirrahmanirrahim
Kata sabar mungkin akrab sekali baik di trlinga maupun keseharian kita.
APAKAH SUAMI YANG HARUS MENGATUR KEUANGAN RUMAH TANGGA?
Prinsip umumnya, setiap hamba akan dihisab masing-masing terkait keuangannya. Suami akan dihisab Allah terkait harta yang diberikan Allah kepadanya. Istri juga akan dihisab Allah terkait harta yang diberikan Allah kepadanya. al-Tirmiżī meriwayatkan,
عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ». [«سنن الترمذي» (4/ 612 ت شاكر)]
Artinya,
“Dari Abu Barzah al-Aslami beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan." (H.R. al-Tirmiżī)
Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa setiap hamba akan ditanya keuangannya, terkait sumbernya dari mana dan pengeluarannya untuk apa. Ini mencakup suami maupun istri. Oleh karena itu baik suami maupun istri akan dihisab Allah terkait rezeki harta yang diberikan Allah kepada mereka.
Hanya saja, perbedaan suami dengan istri dalam kehidupan rumah tangga adalah: Suami wajib menafkahi istri, semementara istri tidak wajib menafkahi suami, anak bahkan dirinya sendiri. Status istri membantu menafkahi diri dan anak yang lahir dari pernikahan mereka adalah sunah, bukan wajib.
***
Berdasarkan prinsip umum ini, berarti suamilah sebenarnya yang paling berhak mengatur keuangan rumah tangga. Sebab, uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah uangnya. Maka suamilah yang paling berhak mengaturnya.
Rasulullah ﷺ pernah dimintai istri-istri beliau untuk meningkatkan fasilitas hidup dan itu membuat Rasulullah ﷺ sangat sedih hingga hampir mencerai seluruh istri-istrinya. Ini menunjukkan yang mengatur keuangan rumah tangga Rasulullah ﷺ adalah Rasulullah ﷺ sendiri.
Tidak ada bukti bahwa istri-istri Rasulullah ﷺ yang mengetur keuangan rumah tangga, sebab seandainya seperti itu, maka tidak perlu mereka meminta peningkatan fasilitas hidup, sebab uang sudah ada di tangan mereka, tinggal bagaimana mereka mengatur saja.
Oleh karena itu, fakta rumah tangga Rasulullah ﷺ ini adalah dalil bahwa hukum asalnya suamilah yang berhak mengatur keuangan rumah tangga. Rasulullah ﷺ bersabda kepad Abu Bakar saat menerangkan mengapa beliau sangat bersedih dan kecewa terhadap istri-istrinya,
«هُنَّ حَوْلِي كَمَا تَرَى يَسْأَلْنَنِي النَّفَقَةَ». «صحيح مسلم» (4/ 187 ط التركية)
Artinya,
“Mereka ini (istri-istriku) di sekitarku sebagaimana kamu lihat meminta kepadaku (tambahan) nafkah” (H.R. Muslim)
***
Ada juga riwayat Abu Bakar memukul leher istrinya karena sang istri meminta tambahan nafkah, padahal sudah diberi. Ini menunjukkan Abu Bakar lah yang memanajemen keuangan keluarga. Muslim meriwayatkan,
«يَا رَسُولَ اللهِ لَوْ رَأَيْتَ بِنْتَ خَارِجَةَ سَأَلَتْنِي النَّفَقَةَ، فَقُمْتُ إِلَيْهَا، فَوَجَأْتُ عُنُقَهَا، فَضَحِكَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ». «صحيح مسلم» (4/ 187 ط التركية)
Artinya,
“Wahai Rasulullah ﷺ, andai saja engkau melihat (Ḥabībah) binti Kharijah memintaku nafkah lalu aku berdiri menghampirinya kemudian aku tampar lehernya’. Maka Rasulullah ﷺ tertawa” (H.R. Muslim)
fakta rumah tangga Abu Bakar ini juga menguatkan bahwa suamilah yang mengatur dan memanajemen keuangan rumah tangga.
***
Jika suami mempercayakan pengaturan keuangan kepada istri dengan menyerahkan seluruh gaji kepada istri, maka itu mubah saja. Tapi tidak wajib.
Jika awalnya suami mempercayakan pengaturan keuangan kepada istri, setelah itu ketahuan ternyata istri boros, lalu mencabut kepercayaan itu dan memutuskan mengatur keuangan sendiri, maka itu juga tidak masalah karena itu memang haknya.